Hukum Membaca dan Memegang Al-Qur'an Saat Haid
HUKUM MEMBACA DAN
MEMEGANG AL-QUR’AN SAAT HAID
Pendapat
1
Tidak
memperbolehkan.
Imam Malik, Hanafi dan Syafi’i
berpendapat bahwa suci dari hadas kecil dan hadas besar adalah syarat di
perbolehkannya memegang Mushaf Al qur’an. Pendapat ini didasarkan pada ayat :
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ
الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Para
ulama di atas menafsirkan المُطَهَّرُونَ sebagai orang-orang
yang bersuci. Baik dengan berwudhu ataupun mandi jinabah.
Pendapat
ini juga diperkuat dengan hadis-hadis
“Orang
junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh
Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin
‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
“Tidak
boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram
dari Daruqutni)
“Adalah
Nabi saw tidak melarangnya membaca al-Qur'an kecuali karena jinabah.” (HR:
Ahmad dan Abu Daud)
“Dari
Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Wanita haid dan
orang yang junub tidak boleh membaca (walaupun satu ayat) Alquran.” — (silsilah periwayat: Ibnu Hujr & al-Hasan bin Arafah
dari Ismail bin Ayyash dari Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar)”(HR Tirmizi dan
Ibnu Majah)
Ali
ia berkata, “Dalam keadaan apapun, selain junub, Rasul shallallah ‘alaihi
wasallam selalu membacakan Alquran kepada kita.(HR Tirmidzi)
Jabir
berkata, “Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Alquran.”(HR
Tirmidzi) yang sedang haid dilarang memegang Al Qur’an. Namun
berdasarkan pendapat para ulama hadist-hadist di atas memiliki beberapa titik
lemah sehingga bisa dinilai sebagai hadis dhoif. Adapun kelemahan-kelemahannya
adalah sebagai berikut.
1. Hadist
Ibnu Umar di atas diriwayatkan Ismail bin Ayyash dari Musa bin Uqbah (ulama
hijaz) sehingga hadist ibnu Umar dinilai dhoif
2. Hadist
tirmidzi ada yang di dapat dari Abdullah bin Salamah sementara Imam Bukhari
menyatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salamah tidak layak untuk
diikuti
3. Titik
lemah hadis tirmidzi yang lain adalah termasuknya Yahya bin Anisah sebagai
salah satu periwayatnya sementara Imam Bukhari berpendapat bahwa hal ini
mengindikasikan bahwa hadis tersebut adalah hadis dhoif (Lihat kitab al-Tarikh
al-Kabir), dll.
Dalam
menyikapi hadis dhoif di atas, para ulama juga berbeda pendapat. Dalam kitab Fathul
Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Bukhari memandang bahwa hadist
dhaif selamanya tetap dhaif sehingga tidak bisa dijadikan hujjah
Sementara
ulama-ulama lain seperti Sufyan al-Tsauri, Imam al-Syafi’i, Imam Ahmad bin
Hanbal, dan Ishak berpendapat bahwa walaupun semua berstatus dhoif – dan
sebagian hadis kadar ke-dlaif-annya tidak parah – tapi masing-masing
saling menguatkan sehingga hadis tersebut bisa dimasukkan dalam golongan hadis
hasan lighairih( hadis dhoif berubah status menjadi hadis hasan
karena faktor eksternal). Sehingga, larangan wanita haid dan orang junub
membaca Alqur’an tetap berlaku.
Perlu
dingat meskipun ulama-ulama di atas melarang orang yang tidak suci memegang
mushaf al-Qur'an, namun mereka membolehkan jika dalam kondisi sebagai berikut:
1. Menyelamatkan
mushaf al-Quran, baik dari hinaan orang lain, maupun jika mushaf itu ditemukan
di tempat yang tidak layak atau najis. Dalam kondisi seperti diperbolehkan
orang yang tidak berwudhu (atau tidak suci) untuk memegang mushaf.
2. Ayat-ayat
al-Qur'an yang tertulis di buku-buku ilmu dan pengetahuan. Dalam kondisi ini
diperbolehkan menyentuh ayat-ayat yang terdapat pada buku-buku ilmu
pengetahuan.
3. Buku
tafsir atau buku terjemah, dimana kandungan tafsir atau terjemahnya lebih
banyak dari isi al-Quran. Dalam kondisi ini pun diperbolehkan memegang buku
tafsir atau buku al-qur'an terjemah
4. Mushaf
al-Qur'an yang ditulis dengan selain bahasa Arab. Seperti buku Yasin yang
banyak ditulis dengan tulisan latin, maka hal ini pun diperbolehkan menyentuh
atau memegangnya.
5. Mushaf
al-Quran yang digunakan untuk belajar anak-anak yang belum baligh. Anak-anak
yang belum mukallaf diperbolehkan memegang mushaf. Namun orang tua/walinya
dianjurkan memperhatikannya agar tidak diperlakukan tidak baik oleh mereka.
6. Diperbolehkan
membawa mushaf al-Quran dalam kantong yang terpisah dengan al-Quran (bukan sampul
yang menempel langsung dengan al-Quran), seperti kantong plastik, kantong
belanja, tas dan lain sebagainya. Adapun jika memegang al-Qur'an, meskipun
disampul dengan bahan tebal, sedangkan sampul itu menempel dengan al-Aquran,
maka hal itu tidak diperbolehkan.
7. Ayat
al-Quran yang tertulis di koin atau lembaran uang (seperti mata uang di
Negara-negara Arab) boleh dipegang karena terdapat kesulitan menghindarinya.
Demikian
penjelasan tentang pendapat ulama yang tidak memperbolehkan memegang mushaf.
Untuk penjelasan mengenai ulama yang memperbolehkan memegang mushaf di waktu
haid bisa disimak di artikel selanjutnya.


Komentar
Posting Komentar