Hukum Wanita Haid Memegang Mushaf Al-Qur'an
Hukum wanita haid memegang mushaf Al-Qur’an
Mengharamkan:
Umar bin
Khaththab pada waktu belum masuk islam dilarang oleh saudara perempuannya,
katanya: ”Sesungguhnya kamu kotor. Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali
orang-orang yang sici.” Ini diriwayatkan oleh ad-Daruquthni.
Sesuai dengan
firman Allah:
“Tidak
boleh menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS.Al Waaqi’ah [56]:
79)
Imam Ibnu
Katsir dalam tafsirnya berpendapat bahwa suci yang dimaksud adalah suci dari
hadats kecil dan hadats besar. Sedangkan hadatsnya wanita haidh lebih
besar ketimbang hadats besar (junub).
Menyentuh,
membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an kecuali jika keadaan terpaksa untuk
menjaganya agar jangan rusak[1] . umpamanya menjaganya agar jangan terbakar
atau tenggelam, maka ketika dalam keadaan demikian mengambil Al-Qur’an menjadi
wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Sabda Rasullullah
saw. :
Dari Abu Bakri
bin Muhammad, sesungguhnya Nabi besar saw. telah berkirim surat kepada penduduk
Yaman, dalam surat itu beliau berkata “Tidak harus menyentuh Al-Qur’an
melainkan orang yang suci.”
Membolehkan:
Telah terjadi
perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut
berdalil dengan ayat:
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
يَمُسُّ maksudnya
adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh
menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari
hadats besar atau kecil.
Mereka juga
berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya
dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat
kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:
لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh
menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al
Atsram dari Daruqutni)
Sanad 2 hadits
di atas dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya
sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161,
no. 122)
Ulama yang
membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan
sebagai berikut:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak
menyentuhnya”) kembali kepada ﻥﻮﻨﻜﻣ ﺏﺎﺘﻛ (Kitab yang terpelihara).
Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di
langit”.
Adh Dhahhak
berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang
menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka
Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu
melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
- Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
- Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)
Imam Asy
Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya
Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf:
“Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang
mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min
itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak sah
membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang
yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya
kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At
Taubah: 28)
Di samping itu
lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya
(orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang
yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh
Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu
a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min
baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas
badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa
sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati
keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh
menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang
memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam
hadits:
نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو
“Beliau
melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita
Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).
Abu Muhammad
bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada
Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi
pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus
mendatangkan dalil.”(Jami’ ahkamin nisa’ I/188).
Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an
Mengharamkan:
Menurut imam
Nawawi, ijma’ muslimin memperbolehkan orang junub dan haid membaca tasbih,
tahlil (kalimat thayyibah), tahmid, takbir, dan shalawat Nabi dan selainnya
yang termasuk dzikir. Diperbolehkan pula mengucapkan kalimat Al-Qur’an dengan
maksud tidak membacanya, namun berdzikir atau berdoa.contoh, orang yang junub
atau haid berdoa naik kendaraan.
Imam Ad-Darimi
meriwayatkan dari Ibrahim An Nukha’I beliau berkata: “Ada empat orang yang
dilarang membaca Al-Quran; orang yang berada di kamar mandi, di WC,
wanita haidh dan orang junub.” Hanya beberapa ayat saja (untuk berdzikir)
diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang junub. [4]
Imam
At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ali radhiyallahu’anhu beliau berkata:
“Rasulullah SAW selalu membaca Al-Quran kepada kami pada setiap saat,kecuali
jika beliau sedang junub.”[5] Imam At-Tirmidzi berpendapat bahwa hadist ini
kualitasnya hasan-shohih,ia juga berkata bahwasannya pendapat ini banyak
didukung oleh banyak ulama,para sahabat Rasulullah SAW dan para tabi’in. Mereka
berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-qur’an tanpa
berwhudu sekalipun , hanya saja ia tidak boleh membacanya dengan menyentuh
mushhaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.[6] Pendapat ini sesuai dengan apa
yang diutarakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Syafi’i. Ahmad dan Ishaaq.
Pengarang kitab
‘Aunul Ma’buud berpendapat bahwa hedits tersebut menunjukkan bahwa hanya
seorang yang berhadats kecil saja yang boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini sesuai
dengan makna hadits yang berbunyi: Rasulullah SAW membacakan Al-Qur’an kepada
kami pada setiap saat. Pendapat ini sudah menjadi kesepakatan yang tidak
terdapat perselisihan didalamnya. Hadits tersebut juga menunjukkan larangan
membaca Al-Qur’an untuk orang yang berhadats besar. Dan wanita haidh termasuk
dalam kategori yang lebih ditekankan pengharamannya, karena hadatsnya lebih
besar daripada junub. Dan Hadits-hadits mengenai pengharaman membaca
Al-Qur’an untuk orang yang junub telah tertulis di awal, sedangkan wanita haidh
dalam hadits-hadits tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan di atas,
termasuk dalam kategori yang pengharamannya lebih ditekankan. Hadits-hadits
tersebut menjadi kuat karena adanya penggabungan antara beberapa hadits dengan
yang lain. Karena disana, ada beberapa hadits yang tidak terlalu dha’if dan
bisa dijadikan pegangan. Al-Khaththabi berkata: “Dalam fiqh diterangkan bahwa
seorang yang junub dilarang membaca Al-Qur’an, begitu juga dengan wanita haidh,
karena hadatsnya lebih besar ketimbang hadats lelaki yang junub.
Membolehkan
tapi terbatas:
Al Hafidz bin
Hajar mengatakan dalam kitab Fathul Baari bahwa Ibnu Mundzir menambah pendapat
tersebut dengan redaksi, “Bahwa Ibnu ‘Abbas membaca wiridannya (dari ayat
Al-Qur’an) padahal ia junub.” Di antara para ulama’, terdapat kalangan
yang memandang kebolehan tersebut terbatas pada bacaan-bacaan yang pendek saja,
seperti satu atau dua ayat. Ad-Damiri meriwayatkan dari sufyan Ats-Tsauri dari
Ibrahim An-Nakha’I dan Said bin Jubair bahwa keduanya berkata: “orang yang
sedang junub dan haidh tidak boleh membaca ayat secara sempurna, tetapi cukup
membaca beberapa ayat saja.” Yakni sebagian ayat saja do’a-do’a yang terdapat
dalam Al-Qur’an. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ad-Damiri dari Ibrahim
dan Sa’id, mereka berkata: “Orang yang sedang haidh dan junub hanya boleh
membaca ayat-ayat awal saja, tetapi jangan membaca sampai ayat tersebut selesai
sempurna.”
Membolehkan:
Imam Malik
berpendapat mengenai lelaki junub; bahwasannya ia dilarang membaca Al-Qur’an
dan semacamnya. Dan ada yang berkata bahwasannya Imam Malik membolehkan wanita
haidh membaca Al-Qur’an, sedangkan untuk lelaki yang junub dilarang. Alasannya,
karena wanita haidh bila tidak membaca Al-Qur’an bisa berakibat lupa, sebab hari-hari
haidh amatlah panjang sedangkan masa junub tidaklah lama. Imam Malik
meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab dan ‘Ikrimah; sesungguhnya mereka berdua
membolehkan orang yang membaca Al-Qur’an, walaupun kebanyakan ulama’
mengharamkannya. [7]
Sesungguhnya
mengenai pengharaman membaca Al-Qur’an untuk wanita haidh dan yang
berhadats besar lainnya seperti junub, bukan merupakan kesepakatan diantara
ulama, tetapi masih menjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Adapun pendapat
yang menyatakan bahwa wanita haidh haram membaca Al-Qur’an berikut dalil-dalil
telah disebutkan di awal pembahasan. Sedangkan di sisi lain Muhammad bin
Isma’il Al Bukhari,At Thabari, Ibnu Mundzir dan Abu Daud membolehkan wanita
haidh dan yang berhadats besar lainnya,seperti junub dan mengeluarkan darah
nifas untuk membaca Al Qur’an. Pada Bab-7 “Taqdhi Al Haa’idh Al Manasika
Kulliha illath-Thawaf bil Baiti”,Imam Bukhari meriwayatkan beberapa hadits yang
condong mendukung pendapatnya sendiri. Dan yang paling jelas adalah riwayat
dari ‘aisyah r.a, beliau berkata: “Nabi SAW selalu berdzikir kepada Allah
setiap saat.” [8] hadits lainnya yang diriwayatkan dari ‘aisyah yaitu:
“Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan haji,
hanya saja jangan melakukan thawaf sehingga engkau suci.” Imam Ibnu Hajar Al
Asqalani dalam Fathul Baari, seperti halya pendapat Ibnu Bathal dan yang
lainnya,dengan mengambil pendapat Ibnu Rusyd, berkata: sesungguhnya Imam
Bukhari menjadi Hadits riwayat ‘Aisyah r.a sebagai dasar untuk memperbolehkan
wanita haidh dan lelaki junub membaca AlQur’an ialah karena Rasulullah SAW
tidak membedakan semua ibadah haji kecuali thawaf, alasan adanya
pengecualian dalam thawaf, karena disana terdapat sholat khusus yang menyertai
sholat itu sendiri. Dan ibadah-ibadah haji itu meliputi dzikir, membaca
talbiyah dan do’a, sedangkan wanita haidh tidak dilarang melakukan ibadah
tersebut, begitu juga dengan mereka yang junub, walaupun pada dasarnya haidh
itu lebih besar hadatsnya daripada junub.
Dan membaca
Al-Qur’an, seandainya itu bertujuan untuk mengingat Allah maka berarti itu
tidak ada bedanya antara apa yang dilakukan saat membaca Al-Qur’an dengan apa
yang dibaca saat melakulan ibadah haji,seperti halnya talbiyah, takbir dan
sholawat kepada Nabi. Dan kalau seandainya itu bertujuan untuk ibadah maka
dibutuhkan dalil yang khusus. Sedangkan menurut Imam Bukhari tidak ada satupun
hadits dari beberapa riwayat yang mengharamkan wanita haidh membaca Al-Qur’an
itu yang condong shahih. Walaupun menurut yang lain, bila semua riwayat
tersebut dikumpulkan dapat dijadikan hujjah, seperti yang telah disampaikan di
awal dari pendapat pengarang ‘Aunul Ma’bud, tetapi bagaimanapun mayoritas
Hadits tetap membutuhkan pena’wilan. Sehingga dari sini Imam Bukhari dan ulama’
lain yang yang berpendapat memperbolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an
seperti At-Thabari, Ibnu Mundzir dan Abu Daud, berpegangan pada keumuman hadits
yang berbunyi: “Rasulullah SAW selalu mengingat Allah setiap saat.”[10] karena
dzikir itu mempunyai arti yang lebih umum dari sekedar membaca Al-Qur’an
atau yang lainnya. Walaupun menurut adat terdapat perbedaan antara dzikir dan
membaca Al-Qur’an.
Ada
pandangan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan untuk
membaca al-Qur’an. Pandangan itu menurut Ibn al-Baz tidak didasarkan pada
dalil-dalil yang shohih, karena dalil yang ada hanya menunjuk pada orang yang
junub, yang menurut riwayat dari Ali bin Abi Tholib, memang tidak boleh membaca
al-Qur’an. Menurut Mufti Arab Saudi itu, paling jauh pandangan tersebut hanya
didasarkan pada hadis dari Ibn Umar yang menyatakan:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub
dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin
‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi
berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari
menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang
meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku
tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar
haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata,
“Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil.
Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya
disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al
Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.”
(Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil
I/206-210)
Berkaitan
dengan hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak
dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
KESIMPULAN
1)
Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh
mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang
hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam
2)
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir
dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut.
Menurut Ibnu ‘Abbas sedikitpun tidak mempermasalahkan (yakni tidak
melarang) tentang bacaan Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub.


Jika Wanita haid membaca Qur'an dgn tujuan menambah bacaannya atau menambah hafalannya boleh atau tidak ?
BalasHapus