Hukum Wanita Haid Memegang Mushaf Al-Qur'an


Hukum wanita haid memegang mushaf Al-Qur’an



Mengharamkan:
Orang yang berhadas besar atau kecil haram menyentuh mushhaf Al-Qur’an, kecuali melembari dengan sesuatu. Dalil mengenai keistimewaan ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’, bahwa Rosulullah SAW menulis dalam kitab (Al-Qur’an) untuk Amr bin Hazan: “Hendaklah tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Umar bin Khaththab pada waktu belum masuk islam dilarang oleh saudara perempuannya, katanya: ”Sesungguhnya kamu kotor. Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang sici.” Ini diriwayatkan oleh ad-Daruquthni.
Sesuai dengan firman Allah:
“Tidak  boleh menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS.Al Waaqi’ah [56]: 79)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berpendapat bahwa suci yang dimaksud adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sedangkan hadatsnya wanita haidh lebih besar  ketimbang hadats besar (junub).
Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak[1] . umpamanya menjaganya agar jangan terbakar atau tenggelam, maka ketika dalam keadaan demikian mengambil Al-Qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Sabda Rasullullah saw. :
Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi besar saw. telah berkirim surat kepada penduduk Yaman, dalam surat itu beliau berkata “Tidak harus menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.”
Membolehkan:
Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:
لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad 2 hadits di atas dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻥﻮﻨﻜﻣ ﺏﺎﺘﻛ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
  1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
  2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)
Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)
Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:
نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو
“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).
Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.”(Jami’ ahkamin nisa’ I/188).


Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an



Mengharamkan:
Menurut imam Nawawi, ijma’ muslimin memperbolehkan orang junub dan haid membaca tasbih, tahlil (kalimat thayyibah), tahmid, takbir, dan shalawat Nabi dan selainnya yang termasuk dzikir. Diperbolehkan pula mengucapkan kalimat Al-Qur’an dengan maksud tidak membacanya, namun berdzikir atau berdoa.contoh, orang yang junub atau haid berdoa naik kendaraan.
Imam Ad-Darimi meriwayatkan dari Ibrahim An Nukha’I beliau berkata: “Ada empat orang yang dilarang membaca  Al-Quran; orang yang berada di kamar mandi, di WC, wanita haidh dan orang junub.” Hanya beberapa ayat saja (untuk berdzikir) diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang junub. [4]
Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ali radhiyallahu’anhu beliau berkata: “Rasulullah SAW selalu membaca Al-Quran kepada kami pada setiap saat,kecuali jika beliau sedang junub.”[5] Imam At-Tirmidzi berpendapat bahwa hadist ini kualitasnya hasan-shohih,ia juga berkata bahwasannya pendapat ini banyak didukung oleh banyak ulama,para sahabat Rasulullah SAW dan para tabi’in. Mereka berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-qur’an tanpa berwhudu sekalipun , hanya saja ia tidak boleh membacanya dengan menyentuh mushhaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.[6] Pendapat ini sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Syafi’i. Ahmad dan Ishaaq.
Pengarang kitab ‘Aunul Ma’buud berpendapat bahwa hedits tersebut menunjukkan bahwa hanya seorang yang berhadats kecil saja yang boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan makna hadits yang berbunyi: Rasulullah SAW membacakan Al-Qur’an kepada kami pada setiap saat. Pendapat ini sudah menjadi kesepakatan yang tidak terdapat perselisihan didalamnya. Hadits tersebut juga menunjukkan larangan membaca Al-Qur’an untuk orang yang berhadats besar. Dan wanita haidh termasuk dalam kategori yang lebih ditekankan pengharamannya, karena hadatsnya lebih besar daripada junub. Dan Hadits-hadits mengenai  pengharaman membaca Al-Qur’an untuk orang yang junub telah tertulis di awal, sedangkan wanita haidh dalam hadits-hadits tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, termasuk dalam kategori yang pengharamannya lebih ditekankan. Hadits-hadits tersebut menjadi kuat karena adanya penggabungan antara beberapa hadits dengan yang lain. Karena disana, ada beberapa hadits yang tidak terlalu dha’if dan bisa dijadikan pegangan. Al-Khaththabi berkata: “Dalam fiqh diterangkan bahwa seorang yang junub dilarang membaca Al-Qur’an, begitu juga dengan wanita haidh, karena hadatsnya lebih besar ketimbang hadats lelaki yang junub.
Membolehkan tapi terbatas:
Al Hafidz bin Hajar mengatakan dalam kitab Fathul Baari bahwa Ibnu Mundzir menambah pendapat tersebut dengan redaksi, “Bahwa Ibnu ‘Abbas membaca  wiridannya (dari ayat Al-Qur’an) padahal ia junub.” Di antara para ulama’, terdapat kalangan yang memandang kebolehan tersebut terbatas pada bacaan-bacaan yang pendek saja, seperti satu atau dua ayat. Ad-Damiri meriwayatkan dari sufyan Ats-Tsauri dari Ibrahim An-Nakha’I dan Said bin Jubair bahwa keduanya berkata: “orang yang sedang junub dan haidh tidak boleh membaca ayat secara sempurna, tetapi cukup membaca beberapa ayat saja.” Yakni sebagian ayat saja do’a-do’a yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ad-Damiri dari Ibrahim dan Sa’id, mereka berkata: “Orang yang sedang haidh dan junub hanya boleh membaca ayat-ayat awal saja, tetapi jangan membaca sampai ayat tersebut selesai sempurna.”

Membolehkan:
Imam Malik berpendapat mengenai lelaki junub; bahwasannya ia dilarang membaca Al-Qur’an dan semacamnya. Dan ada yang berkata bahwasannya Imam Malik membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an, sedangkan untuk lelaki yang junub dilarang. Alasannya, karena wanita haidh bila tidak membaca Al-Qur’an bisa berakibat lupa, sebab hari-hari haidh amatlah panjang sedangkan masa junub tidaklah lama. Imam Malik meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab dan ‘Ikrimah; sesungguhnya mereka berdua membolehkan orang yang membaca  Al-Qur’an, walaupun kebanyakan ulama’ mengharamkannya. [7]
Sesungguhnya mengenai  pengharaman membaca Al-Qur’an untuk wanita haidh dan yang berhadats besar lainnya seperti junub, bukan merupakan kesepakatan diantara ulama, tetapi masih menjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa wanita haidh haram membaca Al-Qur’an berikut dalil-dalil telah disebutkan di awal pembahasan. Sedangkan di sisi lain Muhammad bin Isma’il Al Bukhari,At Thabari, Ibnu Mundzir dan Abu Daud membolehkan wanita haidh dan yang berhadats besar lainnya,seperti junub dan mengeluarkan darah nifas untuk membaca Al Qur’an. Pada Bab-7 “Taqdhi Al Haa’idh Al Manasika Kulliha illath-Thawaf bil Baiti”,Imam Bukhari meriwayatkan beberapa hadits yang condong mendukung pendapatnya sendiri. Dan yang paling jelas adalah riwayat dari ‘aisyah r.a, beliau berkata: “Nabi SAW selalu berdzikir kepada Allah setiap saat.” [8] hadits lainnya yang diriwayatkan dari ‘aisyah yaitu: “Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan haji, hanya saja jangan melakukan thawaf sehingga engkau suci.” Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari, seperti halya pendapat Ibnu Bathal dan yang lainnya,dengan mengambil pendapat Ibnu Rusyd, berkata: sesungguhnya Imam Bukhari menjadi Hadits riwayat ‘Aisyah r.a sebagai dasar untuk memperbolehkan wanita haidh dan lelaki junub membaca AlQur’an ialah karena Rasulullah SAW tidak membedakan semua ibadah haji kecuali thawaf,  alasan adanya pengecualian dalam thawaf, karena disana terdapat sholat khusus yang menyertai sholat itu sendiri. Dan ibadah-ibadah haji itu meliputi dzikir, membaca talbiyah dan do’a, sedangkan wanita haidh tidak dilarang melakukan ibadah tersebut, begitu juga dengan mereka yang junub, walaupun pada dasarnya haidh itu lebih besar hadatsnya daripada junub.
Dan membaca Al-Qur’an, seandainya itu bertujuan untuk mengingat Allah maka berarti itu tidak ada bedanya antara apa yang dilakukan saat membaca Al-Qur’an dengan apa yang dibaca saat melakulan ibadah haji,seperti halnya talbiyah, takbir dan sholawat kepada Nabi. Dan kalau seandainya itu bertujuan untuk ibadah maka dibutuhkan dalil yang khusus. Sedangkan menurut Imam Bukhari tidak ada satupun hadits dari beberapa riwayat yang mengharamkan wanita haidh membaca Al-Qur’an itu yang condong shahih. Walaupun menurut yang lain, bila semua riwayat tersebut dikumpulkan dapat dijadikan hujjah, seperti yang telah disampaikan di awal dari pendapat pengarang ‘Aunul Ma’bud, tetapi bagaimanapun mayoritas Hadits tetap membutuhkan pena’wilan. Sehingga dari sini Imam Bukhari dan ulama’ lain yang yang berpendapat memperbolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an seperti At-Thabari, Ibnu Mundzir dan Abu Daud, berpegangan pada keumuman hadits yang berbunyi: “Rasulullah SAW selalu mengingat Allah setiap saat.”[10] karena dzikir itu mempunyai arti yang lebih umum dari sekedar  membaca Al-Qur’an atau yang lainnya. Walaupun menurut adat terdapat perbedaan antara dzikir dan membaca Al-Qur’an.
Ada  pandangan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan untuk membaca al-Qur’an. Pandangan itu menurut Ibn al-Baz tidak didasarkan pada dalil-dalil yang shohih, karena dalil yang ada hanya menunjuk pada orang yang junub, yang menurut riwayat dari Ali bin Abi Tholib, memang tidak boleh membaca al-Qur’an. Menurut Mufti Arab Saudi itu, paling jauh pandangan tersebut hanya didasarkan pada hadis dari Ibn Umar yang menyatakan:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Berkaitan dengan  hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

KESIMPULAN
1)     Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam
2)    Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Menurut Ibnu ‘Abbas sedikitpun tidak mempermasalahkan  (yakni tidak melarang) tentang bacaan Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub.

Komentar

  1. Jika Wanita haid membaca Qur'an dgn tujuan menambah bacaannya atau menambah hafalannya boleh atau tidak ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer